Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 13 September 2022 - 11:29 WIB
Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Foto/Ist
BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dikritisi pengamat komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan.





Dia ini menilai JPU mengabaikan fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan.

Tamil menyatakan, 41 orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

"Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia (Ade Yasin)," katanya, Selasa (13/9/2022)

Ia menyebutkan bahwa KPK harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus. Pasalnya, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

"Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong," ujarnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content