Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri

Senin, 27 April 2020 - 14:14 WIB
Prinsip ketiga, bertanggung jawab dalam setiap peraturan yang dibuat (akuntabel). Dikatakan Saihu, masyarakat Depok adalah masyarakat nusantara, semua etnis-budaya nusantara bermukim di Kota Depok, semua pemeluk agama beribadat di Kota Depok. Depok harus mampu menunjukkan identitasnyasebagai ‘Kota Bhineka Tunggal Ika’,yakni dengan merawat, mempertahankan budaya/ciri khas/identitas Kota Depok dengan menghargai dan melindungi keberagaman warganya. Segala peraturan yang dibuat tidak berpihak pada golongan tertentu.

“Seringnya kerunyaman dan kisruh dibanyak daerah adalah ketika dipaksakannya suatu peraturan yang bermotif keberpihakan. Prinsip akuntabilitas juga dapat menjaga pemerintahan yang bebas kolusi, nepotis, dan korupsi,” ujarnya.

Dan keempat, pentingnya koordinasi seluruh pemangku kebijakan dalam pembangunan. Tidak ada yang paling dominan (executive heavy atau legislative heavy). Harus ada kerja sama sesuai fungsi antara DPRD dan pemerintahan. Pun di dalam pemerintahan, harus ada kerja sama yang saling mendukung antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ingat bahwa keduanya terikat sumpah jabatan, kekacauan pasti terjadi jika muncul persaingan, perselisihan, saling tidak percaya di dalam masa jabatan,” katanya.

Terakhir, kota Depok yang berstatus zona merah pandemi covid 19 ini, mengalokasikan anggaran sekitar 76 milyar untuk penanganan dan pencegahan virus yang mematikan itu.

“Semoga dengan prinsip transparan, partisipatif, bertanggungjawab, dan saling koordinasi di antara pemangku kepentingan, hadiah terindah ulang tahun ke-21 Kota Depok adalah ‘berakhirnya wabah corona di Kota Depok’,” ucapnya.
(hab)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content