Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku

Jum'at, 09 September 2022 - 16:06 WIB
Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda RS didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Baca juga: Terlihat Bengis, Ini Tampang Pelaku Penembakan Aipda Ahmad Karnain



Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Selain itu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata dia.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda RS menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Yang bersangkutan menerima," kata dia lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!