Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku

Jum'at, 09 September 2022 - 16:06 WIB
Polda Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH atau pemecatan terhadap Aipda RS yang menembak mati rekannya, Aipda AK. Foto/MPI/Yuswantoro
LAMPUNG TENGAH - Polda Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (AK).



Aipda Rudi Suryanto (kiri) menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (kanan) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung. Foto/iNews TV/Andreas Afandi

Pelaku dan korban merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.





Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda RS terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi berinisial AipdaAKyang juga bertugas di polsek setempat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda RS dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).

Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda RS didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More