Salahgunakan Solar, 7 SPBU di Sumatera Utara Disanksi Pertamina
Jum'at, 09 September 2022 - 13:32 WIB
MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada sebanyak 7 pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka dijatuhi sanksi karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Hal itu diungkapkan Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022).
"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Taufik.
Sanksi yang diberikan, kata Taufik, adalah penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
"Sanksi ekonominya itu berupa denda sebesar selisih antara harga Solar dan Harga Dexlite dikalikan berapa banyak jumlah solar yang disalahgunakan," terangnya.
"SPBU yang terkena sanksi tidak ditutup. Hanya pasokan solarnya yang dihentikan sementara. Saat ini semuanya sudah kembali beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat secara digital," tambahnya.
Modus penyalahgunaannya, lanjut Taufik adalah dengan menjual Solar subsidi itu ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.
"Kita akan semakin mencermati pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan akan memberikan tindakan tegas kepada semua yang melanggar," tegas Taufik.
Lihat Juga: 11 Perwakilan Kampus dari Sumatera hingga Papua Deklarasi Dukungan Program DEB SoBI di Yogyakarta
Hal itu diungkapkan Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022).
"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Taufik.
Sanksi yang diberikan, kata Taufik, adalah penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
"Sanksi ekonominya itu berupa denda sebesar selisih antara harga Solar dan Harga Dexlite dikalikan berapa banyak jumlah solar yang disalahgunakan," terangnya.
"SPBU yang terkena sanksi tidak ditutup. Hanya pasokan solarnya yang dihentikan sementara. Saat ini semuanya sudah kembali beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat secara digital," tambahnya.
Modus penyalahgunaannya, lanjut Taufik adalah dengan menjual Solar subsidi itu ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga
"Kita akan semakin mencermati pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan akan memberikan tindakan tegas kepada semua yang melanggar," tegas Taufik.
Lihat Juga: 11 Perwakilan Kampus dari Sumatera hingga Papua Deklarasi Dukungan Program DEB SoBI di Yogyakarta
(don)
tulis komentar anda