Sebelum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Sempat Terima Remisi 6 Bulan
Jum'at, 09 September 2022 - 06:15 WIB
Jero Wacik sempat mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis sebelumnya hingga Jero Wacik akhirnya mengajukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo justru memperberat hukuman Jero Wacik dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun begitu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan Jero Wacik.
(nic)
tulis komentar anda