Sebelum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Sempat Terima Remisi 6 Bulan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sempat mendapatkan remisi selama 6 bulan sebelum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin .
Diketahui, Jero Wacik bebas dari Lapas Sukamiskin dan kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan status cuti menjelang bebas (CMB), Kamis (8/9/2022).
"Remisinya itu 6 bulan total ya," ujar Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Bambang Ludiro di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Meski begitu, Bambang tak menyebutkan pasti remisi apa saja yang diterima Jero Wacik. Dia hanya menyebut, Jero Wacik mendapatkan remisi umum dan khusus.
"Biasanya, kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh, seperti remisi umum atau remisi khusus," imbuhnya.
Bambang juga menegaskan, meski sudah menghirup udara bebas, namun Jero Wacik tetap wajib lapor dan gerak geriknya diawasi pembimbing kemasyarakatan (PK).
"Wajib lapor dijalani Jero Wacik selama 2 bulan. Dia baru akan bebas murni pada 21 November 2022," katanya.
Diketahui, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016 karena diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Jero Wacik sempat mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis sebelumnya hingga Jero Wacik akhirnya mengajukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo justru memperberat hukuman Jero Wacik dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun begitu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan Jero Wacik.
Diketahui, Jero Wacik bebas dari Lapas Sukamiskin dan kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan status cuti menjelang bebas (CMB), Kamis (8/9/2022).
"Remisinya itu 6 bulan total ya," ujar Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Bambang Ludiro di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Baca Juga
Meski begitu, Bambang tak menyebutkan pasti remisi apa saja yang diterima Jero Wacik. Dia hanya menyebut, Jero Wacik mendapatkan remisi umum dan khusus.
"Biasanya, kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh, seperti remisi umum atau remisi khusus," imbuhnya.
Bambang juga menegaskan, meski sudah menghirup udara bebas, namun Jero Wacik tetap wajib lapor dan gerak geriknya diawasi pembimbing kemasyarakatan (PK).
"Wajib lapor dijalani Jero Wacik selama 2 bulan. Dia baru akan bebas murni pada 21 November 2022," katanya.
Diketahui, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016 karena diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Jero Wacik sempat mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis sebelumnya hingga Jero Wacik akhirnya mengajukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo justru memperberat hukuman Jero Wacik dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik yang meyakini tidak bersalah atas penggunaan DOM lantas mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun begitu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan Jero Wacik.
(nic)