Timbun BBM Subdsidi, Oknum Guru di Banyuwangi Diamankan Polisi
Kamis, 08 September 2022 - 21:35 WIB
Aksi guru dan NS akhirnya terbongkar saat ia kepergok petugas kepolisian yang curiga karena beberapa kali mengisi BBM dalam rentang waktu sehari dengan kendaraan yang sama.
"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.
Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi.
Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandasnya.
"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.
Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi.
Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandasnya.
(nag)
Lihat Juga :