Bunuh Kakak Angkat, Begal Motor Sujud di Kaki Ibu Korban

Kamis, 02 Juli 2020 - 10:01 WIB
Menurut Kompol Suryadi, saat tiba di lokasi kejadian Risky yang membonceng korban memberhentikan sepeda motornya dikarenakan jalanan yang rusak. Saat itulah Romadhon yang berada di belakang langsung menghabisi korbannya.

“Romadhon yang bertugas menghabisi korban mengaku korban pertama kali ditusuknya di bagian leher dan wajah. Lalu korban terjatuh sambil melakukan perlawanan namun terus dihujani tusukan sedangkan Risky kabur membawa sepeda motor korban,” ujarnya.

Sepeda motor korban, ungkap Kompol Suryadi, dijual seharga Rp1,5 juta dimana Romadhon mendapatkan bagian Rp500 ribu sedangkan Rp400 ribu dibelikan sabu dan dikonsumsi bersama sama.

“Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan 365 Ayat 4 KUHPIdana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!