Belum Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kamis, 08 September 2022 - 04:25 WIB
"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," katanya.

Baca: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.

Baca: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Bukan Pemberian Partai Politik!

Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!