Orderan Sepi, Sopir Freelance di Denpasar Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 06 September 2022 - 20:33 WIB
Saat diintai, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu.

Baca juga: Diburu 3 Hari, Perampok Minimarket di Denpasar Ditembak Polisi

Polisi lalu membawa Rafli ke tempat kosnya di Seminyak, Kuta. Di tempat ini, ditemukan 144 butir pil ekstasi.

Kepada polisi, Rafli mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seseorang bernama Jaki yang kini diburu polisi. "Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Bambang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!