Rapat Perubahan SOTK di DPRD Purwakarta Alot terkait Urgensi dan Beban Anggaran
Rabu, 01 Juli 2020 - 21:23 WIB
Di bagian lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, yang dibahas itu berkaitan dengan struktur organisasi.
Sehingga bukan menjadi ranahnya untuk memberikan pernyataan. Akan tetapi, jika perubahan SOTK sudah menjadi perda, personalianya harus diisi.
"Pejabat eselon 2, 3 dan 4 harus mengisi badan tersebut. Kecuali BPBD yang sebelumnya menjadi bidang di Dinas Pemadam Kebakaran, pimpinannya hanya diisi oleh pejabat eselon 3A," kata Asep di sela-sela rapat.
Sementara itu, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno menuturan, semua pandangan dan masukan dari setiap anggota dewan ditampung. Untuk sementara rapat diskor untuk rapat gabungan komisi tambahan siang ini ini juga.
Sehingga bukan menjadi ranahnya untuk memberikan pernyataan. Akan tetapi, jika perubahan SOTK sudah menjadi perda, personalianya harus diisi.
"Pejabat eselon 2, 3 dan 4 harus mengisi badan tersebut. Kecuali BPBD yang sebelumnya menjadi bidang di Dinas Pemadam Kebakaran, pimpinannya hanya diisi oleh pejabat eselon 3A," kata Asep di sela-sela rapat.
Sementara itu, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno menuturan, semua pandangan dan masukan dari setiap anggota dewan ditampung. Untuk sementara rapat diskor untuk rapat gabungan komisi tambahan siang ini ini juga.
(awd)
Lihat Juga :