9 KPU di Sulsel Hapus Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 04 September 2022 - 21:26 WIB
Sebanyak sembilan KPU mencoret ratusan pemilih hasil dari rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Foto: KPU Sulsel
MAKASSAR - Sebanyak sembilan KPU mencoret ratusan pemilih hasil dari rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Tana Toraja, Sidrap, Barru, Soppeng dan Luwu Timur.

Pemilih yang dicoret didominasi karena meninggal dan pindah keluar di daerah tersebut. Seperti Kota Makassar yang menjaring 405 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).



Baca Juga: Komisioner KPU Sulsel Belum Kepikiran Berkiprah di Pusat

“Jadi pemilih pindah keluar sebanyak 74 orang. Sementara pemilih meninggal sebanyak 331 orang,” kata Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto.

KPU Makassar baru saja melakukan rapat pleno PDPB periode Agustus 2022 dan menetapkan 902.872 pemilih. Rinciannya 436.675 laki-laki dan 466.197 perempuan.

Di Torut, jumlah pemilih yang dicoret bahkan mencapai ribuan. Totalnya mencapai 2.123 dengan tiga kategori pemilih yang TMS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!