Dua Kali Mangkir, Jubir Golkar Terancam Dijemput Paksa
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:20 WIB
Sebelumnya, Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, di Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019. Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya. Mereka membagi- bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut. Di mana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel. Setelah membagikan selebaran, Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan tempat diselenggarakannya Musda.
Namun, kala itu sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman. Kemudian panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Hamzah segera menjauh dari tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Diketahui, Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, di Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019. Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya. Mereka membagi- bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut. Di mana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel. Setelah membagikan selebaran, Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan tempat diselenggarakannya Musda.
Namun, kala itu sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman. Kemudian panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Hamzah segera menjauh dari tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Lihat Juga :