Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 20:45 WIB
Di ruang kosong itulah FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas kelakuannya, FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tukas Hengki. Baca juga: Guru Ngaji di Bogor Diduga Cabuli Sejumlah Anak
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!