Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 20:45 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. FF diduga mencabuli seorang siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, aksi pencabulan itu diduga terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria. Insiden bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas. Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Guru Ngaji Tewas Dalam Sumur



Melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!