Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal

Jum'at, 02 September 2022 - 19:22 WIB
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Perda Sulawesi Utara No. 4/2014.

Sedangkan delapan kasus BBM ilegal, menurut Jules modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

Baca juga: Wanita Muda Berselimut Handuk Panik Digerebek saat Disetubuhi Pelanggan di Kamar Hotel

"Pengungkapan kasus tindak pidana BBM ilegal dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran," tegasnya. Kasus yang melibatkan sembilan tersangka tersebut, terjadi Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.

"Barang bukti kasus BBM ilegal yang berhasil disita petugas yakni BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan empat unit mobil pengangkut," terang Jules. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online maupun judi darat, dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!