Segel Keraton Kasepuhan, Raden Raharjo Djali Dilaporkan Polisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:22 WIB
Raden Raharjo Djali yang merupakan cucu Sultan Sepuh ke XI, dilaporkan ke polisi. Foto/iNews/Miftahudin
CIREBON - Penyegelan pintu kediaman Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat, di lingkungan Keraton Kasepuhan Cirebon, berbuntut panjang. Raden Raharjo Djali, dilaporkan ke polisi.

(Baca juga: Dikritik Tidak Terurus, Benda-benda Pusaka Keraton Kasepuhan Dibersihkan )

Raden Raharjo Djali yang merupakan cucu Sultan Sepuh ke XI, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyiarkan berita bohong hingga meresahkan masyarakat.



Dalam laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, yang beredar di sejumlah grup media sosial (Medsos), disebutkan sebagai pelapor RR. Aleksandra Wuryadiningrat tertanggal 29 Juni 2020 dengan Nomor LP/336/B/VI/2020/JBR/CRB KOTA.



Rencananya Raharjo Djali akan dipanggil pada Jumat (3/7/2020). Sejauh ini Raharjo Djali belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan polisi.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More