Tantang dan Banting Handphone Polisi Pria Bertato Diamankan

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:13 WIB
“Polisi kemudian mendatangi acara untuk memberi arahan pada pihak penyelenggara agar menghentikan kegiatannya. Karena selain tidak mengantongi izin kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi Corona,” timpalnya.

Saat itu, kata Kapolres, seorang petugas kepolisian sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan namun pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar. Bahkan pelaku langsung menepis tangan petugas hingga handphone yang digunakan mengambil gambar dokumentasi terjatuh. Pelaku juga menantang polisi sembari melontarkan kata-kata kasar,” kata Kapolres.

“Pelaku terancam melanggar Pasal 212 KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHP serta Pasal 216 dan 218 KUHP tentang tindakan melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!