Larangan Kantong Plastik di Jakarta Sudah Disosialisasikan Sejak 2017
Rabu, 01 Juli 2020 - 21:00 WIB
Ketiga, Melakukan sosialisai kepada masyarakat berupa berita TV news: 15 kali, TV talkshow: 6 kali, berita koran: 75 berita dan Berita Online: 200 news. Keempat, memberikan kembali Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), 3 kantor pusat toko swalayan yaitu Carrefour, Indomaret dan AlfaMart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggungjawab toko swalayan dan 158 kepala pasar rakyat.
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal," kata Andono Warih melalui pesannya, Rabu (1/7/2020).
Andono menilai, kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL yang dapat digunakan berulang kali.
"Saya yakin ini mengurangi kantong plastik. Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Menginggat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global tidak saja masalah lokal Indonesia," ucapnya.
"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal," kata Andono Warih melalui pesannya, Rabu (1/7/2020).
Andono menilai, kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL yang dapat digunakan berulang kali.
"Saya yakin ini mengurangi kantong plastik. Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Menginggat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global tidak saja masalah lokal Indonesia," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :