Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah

Kamis, 01 September 2022 - 14:28 WIB
Dari hasil penyidikan sementara, AM melakukan aksi pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri selama tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli para korban, dengan melakukan tes kedewasaan kepada para siswa yang akan diseleksi sebagai pengurus OSIS.

Baca juga: Jengkel Ada Aksi Balap Liar, Warga Siram Pembalap Pakai Air hingga Terjatuh

Guru BK, Sutoyo menyebutkan, para korban pencabulan sebagian sudah mulai masuk sekolah, namun masih mengalami trauma. "Para korban mendapatakn pendampingand ari guru dan psikolog," tuturnya.

Akibat perbuatannya mencabuli para murid, AM yang kini ditahan di Polres Batang, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!