ABK Selundupkan 9.310 Butir Telur Penyu ke Pontianak

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:05 WIB
(Baca juga: Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil )

Pengungkapan kasus ini, menurutnya berawal dari laporan masyarakt yang menyebutkan adanya dugaan penyelundupan telur penyu yang dilakukan oleh seorang ABK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan telur penyu terbungkus dalam 14 kardus.

BY kini harus mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat, untuk kepentingan penyelidikan. BY dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!