Parah! Kaur Desa di Buleleng Bali Gadaikan Sertifikat Tanah Warga

Kamis, 01 September 2022 - 11:23 WIB
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.

Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Boleh, Tapi Awas Jebakan Batman

Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,"papar Hadimastika.

Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!