Parah! Kaur Desa di Buleleng Bali Gadaikan Sertifikat Tanah Warga

Kamis, 01 September 2022 - 11:23 WIB
Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya. Foto/Ist
BULELENG - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).





Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).

Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu.

Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.

Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.



Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,"papar Hadimastika.

Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content