Jual 180 Ekor Belangkas, Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:32 WIB
Ia menuturkan, saat diinterogasi nelayan itu mengaku akan menjual satwa dilindungi itu kepada penampung di Kecamatan Hamparan Perak. "Dari yang bersangkutan diamankan 180 ekor belangkas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kata Herwansyah, IB terlebih dulu mengumpulkan belangkas sebelum dijual. Pelaku menjerat hewan itu dengan jaring kemudian dikumpulkan untuk dijual. Baca juga: Kelompok Pemburu di Gunung Sanggabuana Kepergok Pecinta Alam saat Asyik Kuliti Landak

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah diamankan. Untuk tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!