Jual 180 Ekor Belangkas, Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:32 WIB
MEDAN - Polisi menangkap seorang nelayan berinisial IB (35), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan. Dia ditangkap karena terlibat memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau belangkas.
"Yang bersangkutan kita tangkap pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin. Dia ditangkap karena menjual satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubid Penmas, AKBP Herwansyah, Selasa (30/8/2022).
Herwansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap IB dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang yang akan membawa satwa dilindungi jenis belangkas dari Bagan Belawan menuju Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan dan mendapati seorang laki-laki dewasa menggunakan gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas,” ucap dia.
Ia menuturkan, saat diinterogasi nelayan itu mengaku akan menjual satwa dilindungi itu kepada penampung di Kecamatan Hamparan Perak. "Dari yang bersangkutan diamankan 180 ekor belangkas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kata Herwansyah, IB terlebih dulu mengumpulkan belangkas sebelum dijual. Pelaku menjerat hewan itu dengan jaring kemudian dikumpulkan untuk dijual.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah diamankan. Untuk tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
"Yang bersangkutan kita tangkap pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin. Dia ditangkap karena menjual satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubid Penmas, AKBP Herwansyah, Selasa (30/8/2022).
Herwansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap IB dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang yang akan membawa satwa dilindungi jenis belangkas dari Bagan Belawan menuju Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan dan mendapati seorang laki-laki dewasa menggunakan gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas,” ucap dia.
Ia menuturkan, saat diinterogasi nelayan itu mengaku akan menjual satwa dilindungi itu kepada penampung di Kecamatan Hamparan Perak. "Dari yang bersangkutan diamankan 180 ekor belangkas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kata Herwansyah, IB terlebih dulu mengumpulkan belangkas sebelum dijual. Pelaku menjerat hewan itu dengan jaring kemudian dikumpulkan untuk dijual.
Baca Juga
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah diamankan. Untuk tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda