Polisi Ringkus Tiga Pengguna Narkoba di Kabupaten Enrekang

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:45 WIB
Jajaran Satuan Narkoba (Satrekoba) Polres Enrekang, mengamankan tiga warga Kabupaten Enrekang kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa, (30/08/2022). Foto: Sindonews/Ilustrasi
ENREKANG - Jajaran Satuan Narkoba (Satrekoba) Polres Enrekang , mengamankan tiga warga Kabupaten Enrekang kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa, (30/08/2022).

Ketiga warga tersebut yakni lelaki M (25) warga Duampanua Pinrang, lelaki A (23) warga Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, dan perempuan D (30) warga Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.



Baca Juga: Warga Enrekang Diminta Tunda Resepsi Pernikahan

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan di Mapolres Enrekang, Selasa (30/8/2022).

"Ketiganya masih terduga pengguna. Masih ditelusuri apakah mereka juga bertindak sebagai pengedar ataukah hanya sebagai pengguna," ujar Arief.

Kronologi berdasarkan keterangan Arief, mulanya pelaku M ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat Talaga, Kelurahan Juppandang. Petugas menemukan barang bukti satu buah pireks berisi narkoba jenis sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!