Asyik Judi Kartu Remi di Rumah, 3 Pria Diringkus Polres Lampung Tengah
Selasa, 30 Agustus 2022 - 02:11 WIB
LAMPUNGTENGAH - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi. Ketiga terduga pelaku berinisial SN (66), AH (55) dan Paino (46). Ketiganya merupakan warga Kampung Purwoadi, Kecamatan, Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut. Berbekal dari laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin Kanit Resum, Ipda Pande Putu Yoga melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di rumah salah satu pelaku inisial AH. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Pande, Senin (29/8/2022).
Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa empat set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp480 ribu yang diduga sebagai uang taruhan dan dua unit Hp merek Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Baca juga: 4 Minggu Ditahan, Masril Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Irjen Pol. Ferdy di TikTok Dibebaskan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut. Berbekal dari laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin Kanit Resum, Ipda Pande Putu Yoga melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di rumah salah satu pelaku inisial AH. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Pande, Senin (29/8/2022).
Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa empat set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp480 ribu yang diduga sebagai uang taruhan dan dua unit Hp merek Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Baca juga: 4 Minggu Ditahan, Masril Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Irjen Pol. Ferdy di TikTok Dibebaskan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda