Detik-detik Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok Menghirup Udara Bebas

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 22:41 WIB
loading...
Detik-detik Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok Menghirup Udara Bebas
Masril didampingi kuasa hukumnya, akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Empat minggu meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya, Masril, warga Pekanbaru, Riau, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pengunggah kasus Ferdy Sambo di TikTok tersebut, menerima pembebasan secara murni.



Pembebasan terhadap Masril tersebut, terjadi setelah kuasa hukum Masril, Suroto bertemu dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022) malam. Hasil pertemuan terbaru, menyepakati kasus unggahan terkait Ferdy Sambo diselesaikan di luar pengadilan.



"Kita patut bersyukur, malam ini diputuskan kasus klien kami diselesaikan melalui retrorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan. Awalnya tadi yang dikabulkan hanya penanguhan penahanan saja," kata kuasa hukum Masril, Suroto, Jumat (26/8/2022).



Masril, pria berusia 54 tahun tersebut, telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kasus unggahan yang dilakukannya di TikTok, terkait Ferdy Sambo, diselesaikan di luar sidang.

Setelah memenuhi proses persyaratan administrasi, malam ini Masril dan kuasa hukumnya keluar dari Polda Metro Jaya. "Kita sudah keluar dari Polda (Polda Metro Jaya). Intinya surat itu kami minta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," tegas Suroto.



Masril sendiri sudah menyatakan permintaan maaf ke pihak kepolisan. Dalam unggahan di akun TikTok miliknya, Marsil sebelumnya menyinggung mengenai Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran yang dikaitkan dengan perjudian.

Dia menyebut bahwa dirinya hanya mengunggah ulang hal tersebut dari sebuah akun Twitter. Masril sudah ditahan sejak 31 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2022 dengan sangkaan undang undang ITE.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)