4 Minggu Ditahan, Masril Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Irjen Pol. Ferdy di TikTok Dibebaskan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:40 WIB
loading...
4 Minggu Ditahan, Masril Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Irjen Pol. Ferdy di TikTok Dibebaskan
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Foto/Antara
A A A
PEKANBARU - Masril akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menerima penangguhan penahanan. Warga Pekanbaru, Riau ini ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya, sejak 31 Juli 2022, karena mengunggah kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo di TikTok.



Penangguhan penahanan itu, atas permintaan dari kuasa hukum Masril, Suroto. "Permohonan kita akhirnya dijawab Polda Metro Jaya. Hari ini rencananya klien kami diberikan penangguhan penahanan," kata Suroto, Jumat (26/8/2022).



Suroto menjelaskan, ada yang diajukan oleh tim pengacara Masril ke Polda Metro Jaya, sehingga Masril bebas sementara. Pertama adalah penangguhanan penahanan. Kemudian yang kedua adalah penyelesaian perkara di luar persidangan (restorative justice).



"Jadi kami sudah mengirim dua surat ke Polda Metro Jaya, terhadap kasus klien kami, yakni penangguhan penahanan dan restorative justice. Untuk sementara yang dikabulkan penyidik adalah penangguhan penahanan," ucapnya.

Masril sendiri sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak 31 Juli 2022. Dia diperkarakan polisi terkait unggahan di medsos, yang diduga menyinggung kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, serta jaringan perjudian.



Unggahan itupun diadukan salah satu anggota Polri. Pada 29 Juli 2022, Masril ditetapkan tersangka dan pada 31 Juli 2022, dilakukan penangkapan terhadap Masril di rumahnya di Pekanbaru.

Menurut Suroto, kliennya hanya mengunggah ulang terkait kasus mantan Kadiv Propam itu, dengan mencomot dari salah satu akun medsos. "Klien kita sudah maaf. Jadi kita bersyukur hari ini Pak Masril sudah bisa keluar. Malam ini kita masih mengurus proses pengeluarannya. Hari ini dibebaskan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)