4 Minggu Ditahan, Masril Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Irjen Pol. Ferdy di TikTok Dibebaskan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:40 WIB
loading...
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Foto/Antara
A
A
A
PEKANBARU - Masril akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menerima penangguhan penahanan. Warga Pekanbaru, Riau ini ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya, sejak 31 Juli 2022, karena mengunggah kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo di TikTok.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Penangguhan penahanan itu, atas permintaan dari kuasa hukum Masril, Suroto. "Permohonan kita akhirnya dijawab Polda Metro Jaya. Hari ini rencananya klien kami diberikan penangguhan penahanan," kata Suroto, Jumat (26/8/2022).
Suroto menjelaskan, ada yang diajukan oleh tim pengacara Masril ke Polda Metro Jaya, sehingga Masril bebas sementara. Pertama adalah penangguhanan penahanan. Kemudian yang kedua adalah penyelesaian perkara di luar persidangan (restorative justice).
Baca juga: Tragis! Kasir Cantik Dijebloskan Tahanan gara-gara Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online
"Jadi kami sudah mengirim dua surat ke Polda Metro Jaya, terhadap kasus klien kami, yakni penangguhan penahanan dan restorative justice. Untuk sementara yang dikabulkan penyidik adalah penangguhan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Penangguhan penahanan itu, atas permintaan dari kuasa hukum Masril, Suroto. "Permohonan kita akhirnya dijawab Polda Metro Jaya. Hari ini rencananya klien kami diberikan penangguhan penahanan," kata Suroto, Jumat (26/8/2022).
Suroto menjelaskan, ada yang diajukan oleh tim pengacara Masril ke Polda Metro Jaya, sehingga Masril bebas sementara. Pertama adalah penangguhanan penahanan. Kemudian yang kedua adalah penyelesaian perkara di luar persidangan (restorative justice).
Baca juga: Tragis! Kasir Cantik Dijebloskan Tahanan gara-gara Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online
"Jadi kami sudah mengirim dua surat ke Polda Metro Jaya, terhadap kasus klien kami, yakni penangguhan penahanan dan restorative justice. Untuk sementara yang dikabulkan penyidik adalah penangguhan penahanan," ucapnya.
Lihat Juga :