Polresta Denpasar Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:06 WIB
Dua pengedar di antaranya merupakan pasangan suami istri, Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Denpasar dengan barang bukti 15 paket ganja seberat 283 gram.

Baca juga: Jambret Sadis Spesialis Turis Dipertontonkan di Monumen Bom Bali Kuta

Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap residivis, Tjokorda Alit Suparta. "Dia sudah lima kali keluar masuk penjara," ungkap Bambang.

Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!