Saksi Ahli Sebut Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK Bukan Pelanggaran
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:51 WIB
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wiryawan Chandra saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). Foto/Ist
BANDUNG - Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran. Sehingga bukan termasuk pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022), menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022), menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
Lihat Juga :