Saksi Ahli Sebut Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK Bukan Pelanggaran
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:51 WIB
"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.
Baca juga: Diperiksa Intensif, Ini Kronologi OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Dia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
"Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.
Baca juga: Diperiksa Intensif, Ini Kronologi OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Dia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
"Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.
Lihat Juga :