PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.

"Mereka tidak diizinkan untuk terbang. Makanya pihak bandara menyediakan layanan vaksinasi booster di area keberangkatan," ungkapnya.

Untuk vaksinasi booster itu sendiri kata Iwan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.

Baca juga:Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan

"Jadi yang belum vaksin booster , mereka bisa kok melakukan vaksin booster di bandara. Layanan ini mulai terbuka sejak pukul 08.00 pagi sampai pukul 12.00 siang," tegasnya.

Sementara untuk yang berusia 6 sampai 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis dua. Setelah vaksin ke dua ini, mereka juga tidak lagi diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!