Ingin Gunakan Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya
Rabu, 01 Juli 2020 - 13:06 WIB
Calon penumpang kereta tengah mengatre di peron. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengoperasikan 3 kereta jarak jauh, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta tersebut harus mengikuti sejumlah peraturan. Di antaranya adalah surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR), menunjukkan SIKM dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakitatau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR datau rapid test," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Kemudian, kata Eva, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, sambungnya, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," tuturnya. (Baca juga: KAI Daop1 Operasikan 3 KA Jarah Jauh hingga Akhir Juli 2020 )
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakitatau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR datau rapid test," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Kemudian, kata Eva, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, sambungnya, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," tuturnya. (Baca juga: KAI Daop1 Operasikan 3 KA Jarah Jauh hingga Akhir Juli 2020 )
Lihat Juga :