Ingin Gunakan Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:06 WIB
Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun. Perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. "Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield," sambungnya.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Eva, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen. PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut.

"KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tuturnya kembali. (Baca juga: Ramai Bersepeda pada Masa Pandemi, Ini Tips agar Aman di Jalan Raya )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!