Dukcapil Lutim Beri Layanan Penerbitan Akta Lahir dan KIA di LKSA

Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:31 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur, pelayanan langsung Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) khusus di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur , pelayanan langsung Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) khusus di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yaitu Aksi HAM 5, B-08,B-12 untuk memberikan pelayanan kependudukan bagi anak-anak dari kelompok sasaran yaitu di Panti Asuhan/LKSA, penghayat kepercayaan, anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), Anak berhadapan hukum dan anak luar kawin.



Baca Juga: Pemkab Luwu Timur Akan Hadirkan Pasar Murah

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK ) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lutim , Sukmawty Syam, mengungkapkan Tim Disdukcapil telah melakukan pelayanan di dua LKSA di Kecamatan Burau, yakni LKSA Nurul Junaidiyah Desa Lauwo dan Al Ikhlas Hidayatullah Desa Laro pada Sabtu (27/08/22).

"Di lokasi pertama yakni di LKSA Nurul Hidayah tim menerbitkan Akta Kelahiran 50 dan KIA 56. Sementara di lokasi kedua, di LKSA Al Ikhlas Hidayatullah tim menerbitkan 15 Akta lahir dan 92 KIA," kata dia.

Sukmawty berharap, semua anak-anak dari kelompok sasaran yaitu panti asuhan/LKSA, anak dengan penyakit tertentu, anak berhadapan hukum, dan anak luar kawin bisa tetap mendapatkan layanan dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran dan KIA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!