Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB
Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum, serta melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Metro Jaya.

2. Ruang Lingkup

- Pidana Khusus

Melansir dari simdos.unud.ac.id, Hukum pidana khusus merupakan pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.

Hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya.

- Pidana Umum

Sementara hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya yakni yang berada dalam KUHP. Hal ini karena ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!