Berdalih Terhimpit Ekonomi, Sopir Bobol Gedung Sekolah di Purwakarta

Minggu, 28 Agustus 2022 - 06:36 WIB
Sementara pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta ini masih dalam pemeriksaan. Barang hasil curian diakui pelaku ada yang dijual dan ada yang digadaikan, uangnya digunakan untuk memenuhi tambahan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Penjual Roti Bakar Dapat Ilmu Baru Pasca Ikut Pelatihan UMKM dari DPD Partai Perindo Kota Malang.



"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Edwar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!