Curi Sarang Walet, Warga Bajuin Kalsel Diringkus Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:05 WIB
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemilik sarang walet mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Bati-Bati. Baca juga: Belum Miliki Tempat Pengolahan, Sulut Tak Bisa Langsung Ekspor Sarang Burung Walet



Kapolsek Bati-Bati dan anggotanya langsung mengadakan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang akhirnya mengarah pada Yur warga Desa Tanjung. Selain mengamankan Yur, petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekutar 2 ons.

Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian. “Dia tudak bekerja sendirian. Ada dua lagi yan g masih kita cari,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Yur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!