Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:59 WIB
"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan," jelasnya.

Diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pecat Irjen Ferdy Sambo, Komite Sidang Etik Polri Sepakat Bulat

Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!