Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di TikTok
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:59 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di TikTok terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di media sosial TikTok terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Konten tersebut menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
"Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
Lihat Juga :