Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tangguhkan...
Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di TikTok terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di media sosial TikTok terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Konten tersebut menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.

Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya

"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan," jelasnya.

Diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pecat Irjen Ferdy Sambo, Komite Sidang Etik Polri Sepakat Bulat

Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Inggris Akan Ganti 6...
Inggris Akan Ganti 6 Kapal Perusak Tua dengan 6 Kapal Perang Hibrida Pengendali Drone
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
Yordania Beri Bantuan...
Yordania Beri Bantuan untuk Warga Kristen yang Terkepung di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved