Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:14 WIB
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022). Foto/Ist
KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dalam sidang, Kamis (25/8/2022).

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina yang ikut menghadiri sidang mengatakan puas atas putusan hakim tersebut.



Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.

Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa.



Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content