Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:14 WIB
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022). Foto/Ist
KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dalam sidang, Kamis (25/8/2022).
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina yang ikut menghadiri sidang mengatakan puas atas putusan hakim tersebut.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.
Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina yang ikut menghadiri sidang mengatakan puas atas putusan hakim tersebut.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.
Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.