Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:14 WIB
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jatim



Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.

Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!