Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:23 WIB
loading...
Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A
A
A
KEDIRI - Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jatim
Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Terus Advokasi Masyarakat
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," imbuh Nanda.
Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jatim
Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Terus Advokasi Masyarakat
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," imbuh Nanda.
Lihat Juga :