Polres Luwu Timur Bekuk 3 Pelaku Judi Togel di Burau

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:04 WIB
"Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," kata dia.

Baca juga:Satlantas Polres Lutim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Hari Kemerdekaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , AKP Warpa mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

"Nanti kita akan kembangkan lagi kasus ini," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!