Sempat Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Tim Kejaksaan di Medan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:51 WIB
Universitas Sumatera Utara sendiri telah menyatakan sikap mereka untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Henuk dengan pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia.

Baca Juga: Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dan kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!