Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:44 WIB
MEDAN - Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk kini diburu oleh pihak Kejaksaan. Prof Henuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan mengatakan jika Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022).
Baca: Pasutri Asal Jambi Pembawa 2 Karung Ganja Kering Diringkus Polisi.
Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Narkoba di Manado, Polwan Cantik Ini Siap Menyergap.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan mengatakan jika Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022).
Baca: Pasutri Asal Jambi Pembawa 2 Karung Ganja Kering Diringkus Polisi.
Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Narkoba di Manado, Polwan Cantik Ini Siap Menyergap.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
(nag)
tulis komentar anda