Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:41 WIB
PALEMBANG - Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aksi penganiayaan brutal itu dilakukan di sebuah SPBU, dan menimpa seorang wanita.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka M. Syukri Zen mengakui perbuatannya telah menganiaya wanita di SPBU. "Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata tersangka.
Dirinya menjelaskan, karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dia turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. "Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal," ujar Syukri.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya tersebut. "Dari saya pribadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka M. Syukri Zen mengakui perbuatannya telah menganiaya wanita di SPBU. "Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata tersangka.
Dirinya menjelaskan, karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dia turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. "Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal," ujar Syukri.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya tersebut. "Dari saya pribadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda